PENDATAAN UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN

  • Admin Desa Kuripan Selatan
  • Apr 07, 2021

Pengelolaan data merupakan hal penting dalam mempercepat pembangunan desa. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan. Dalam Peraturan menteri Desa dan PDTT No.10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pasal 1 Ayat (1) dinyatakan pengelolaan data dan informasi adalah proses mulai dari mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisis data menjadi informasi yang siap disajikan untuk mendukung penetapan kebijakan manajemen dan pelayanan publik. Lebih lanjut pada Ayat (2) dinyatakan bahwa data adalah sekumpulan fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda-tanda, tulisan yang merepresentasikan keadaan yang sebenarnya serta pada Ayat (3) dinyatakan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna

Selain tujuan pembangunan tidak tepat sasaran, ada hal lain yang akan timbul. Tidak akuratnya data dalam perencanaan bisa menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat. Akan terjadi konflik sosial antara sesama masyarakat dan bahkan akan terjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah. Hal yang paling utama dalam perencanaan pembangunan adalah keakuratan data dan ketepatan dalam menentukan kebijakan setelah data dianalisis. Dua hal tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Salah mengambil kebijakan meskipun data akurat hasilnya tidak akan sempurna. Begitu pula jika benar dalam mengambil kebijakan dan ternyata menggunakan data yang salah

Dalam pengelolaan pembangunan di Desa Kuripan Selatan, ketersediaan data yang terkini dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itulah sejak bulan September 2020 hingga Desember 2020 Tim Pokja Data yang dibentuk Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan pendataan. Pemerintah Desa mengandeng LSM Mitra Samya  terutama dalam hal penguatan kapasitas Tim Pokja Data melalui pelatihan dan asistensi teknis.

Banyak pembelajaran yang diperoleh dalam pelaksanaan pendataan, diantara untuk mendukung kegiatan ini, diantaranya yaitu bahwa untuk mendapatkan data yang baik maka dibutuhkan sumberdaya manusia yang memiliki kapasitas memadai seperti kemampuan dalam hal komunikasi dan keterampilan teknis menggunakan teknologi. Selain itu juga bahwa ketidak tersediaan data awal menyebabkan pelakanaan pendataan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini tahapan kegiatan pendataan telah masuk pada upaya finalisasi input dan analisis data. Diharapkan paling lambat akhir April 2021, dokumen data telah final, dan semoga dapat menjadi landasan awal pembangunan oleh Pimpinan (Kepala) Desa terpilih sehubungan pada tahun ini PILKADES akan dilaksanakan.

Salam Admin